Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar atas Pemecatannya, Janji Disumbangkan ke Panti Sosial

Kompas.com - 25/03/2021, 08:25 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jhoni Allen Marbun melalui tim kuasa hukumnya menuntut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi materiel dan imateriel atas pemecatan dirinya dari keanggotan partai sebesar Rp 55,8 miliar.

Tuntutan itu dibacakan tim kuasa hukum Jhoni Allen saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2021).

"Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebear Rp 5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata tim kuasa hukum, dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Sidang Perdana, Pengacara Jhoni Allen Sampaikan 9 Tuntutan Kepada AHY

Dalam gugatan tersebut, AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tergugat I.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan tergugat III.

Secara keseluruhan, ada sembilan tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum Jhoni Allen terhadap para tergugat.

Tim kuasa hukum mengatakan, pemecatan yang dilakukan partai terhadap kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum," ujar tim kuasa hukum.

Baca juga: Soal PAW Jhoni Allen, Pimpinan DPR: Tidak Bisa Cepat

Kemudian, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Selanjutnya, memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Tim kuasa hukum meminta meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.

"Serta memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum.

Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART

Atas gugatan tersebut, tim kuasa hukum tergugat meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan jawaban.

Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora pun menskors persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com