Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchtar Pakpahan, dari Seruan Mogok hingga Dipenjara pada Era Orba

Kompas.com - 25/03/2021, 06:38 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Rabu 24 Mei 1995, setelah sembilan bulan mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Muchtar Pakpahan akhirnya dapat menghirup udara segar.

Sebuah acara syukuran pun digelar di Kantor Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Utankayu Utara, Jakarta Timur.

Ucapan syukur ditandai dengan pelepasan dua ekor merpati putih. Di kaki kedua burung itu diikat potongan kertas bertuliskan, Teruskan Perjuangan dan Salam Untukmu Buruh.

"Pelepasan burung ini juga sebagai lambang perdamaian, cinta kasih, syukur atas kebebasan, kesetiaan terhadap perjuangan serta meneruskan cita-cita perjuangan," ujar Muchtar, dikutip dari arsip Harian Kompas, 26 Mei 1995.

Baca juga: Obsesi Muchtar Pakpahan Membela Rakyat Tertindas...

Muchtar ditahan atas tuduhan mendalangi aksi unjuk rasa buruh di Medan pada April 1994. Ribuan buruh kala itu menggelar rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah kota.

Mereka melakukan mogok sampai aksi turun ke jalan, menyerukan tuntutan kenaikan upah, dan segala macam aspirasi.

Aksi tersebut kemudian menimbulkan ekses berupa kerusuhan. Beberapa tokoh SBSI ditangkap, termasuk Muchtar, karena dianggap sebagai penggerak unjuk rasa buruh.

Ketua Umum SBSI itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi empat tahun.

Namun, permohonan kasasi Muchtar dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bebas murni.

MA menilai, telah terjadi kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, yakni salah menafsirkan unsur menghasut dari pasal 160 KUHP.

"Kami tidak memusuhi pemerintah atau berbagai pihak lainnya. Perjuangan kami demi pembaruan organisasi perburuhan, kebebasan berserikat, perbaikan nasib buruh sekaligus memperbaiki kesejahteraan bangsa,” ucap Muchtar.

Membela buruh

Muchtar tidak pernah bercita-cita menjadi praktisi hukum, apalagi memimpin serikat buruh. Saat masih SMA, Muchtar ingin menjadi dokter.

Baca juga: Kesederhanaan di Balik Sosok Muchtar Pakpahan yang Vokal Membela Buruh

Begitu lulus, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Methodis, Medan, Sumatera Utara, atas bantuan sang kakak, Budianto.

Namun, perjalanan hidup Muchtar berubah. Ia kerap membaca artikel koran mengenai aktivitas sejumlah tokoh pergerakan mahasiswa tahun 1970-an, mulai dari Hariman Siregar (Ketua DM UI), Muslim Tampubolon (Ketua DM ITB), Nelson Parapat (aktivis GMKI USU Medan) hingga Sufri Helmi Tanjung (tokoh HMI IAIN Medan).

Pria kelahiran 21 Desember 1953 itu pun meninggalkan kuliah kedokterannya, kemudian mendaftar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Jenjang pendidikannya ia teruskan hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia pada 1993.

Hingga akhir hayat, Muchtar dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan nasib buruh dan rakyat kecil.

Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan

 

Ia merupakan salah satu tokoh pendiri SBSI pada 1992, serikat buruh independen pertama di Indonesia.

Saat itu, rezim Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto hanya mengakui satu serikat buruh, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Kendati demikian, kehadiran SPSI dinilai belum banyak mengubah kualitas hidup pekerja. Bahkan, SPSI dianggap tak memiliki daya tawar yang kuat menghadapi pengusaha.

Menurut Muchtar, campur tangan pemerintah, pengusaha, dan aparat keamanan terlalu besar dalam mengelola atau memilih pengurus SPSI.

Hal itu ikut mengurangi kemampuan organisasi menyalurkan aspirasi pekerja. Tidak jarang SPSI seperti tidak mau tahu dengan persoalan yang dihadapi pekerja.

Itu sebabnya Muchtar bersedia menjadi Ketua Umum SBSI.

"SBSI didirikan langsung oleh buruh sehingga saya mau aktif di dalamnya. Tegasnya bukan lagi sekadar membantu, seperti charity, tetapi bagaimana agar buruh mampu membela nasibnya sendiri," ujar Muchtar, dikutip dari arsip Harian Kompas, 18 September 1993.

Perspektif baru atas masalah perburuhan diperoleh Muchtar pada 1984, sejak SPSI bersikap pasif membiarkan para aktivis buruh diinterogasi aparat keamanan.

Baca juga: Muchtar Pakpahan dan Obsesinya Membela Rakyat Kecil Sejak Masih Menarik Becak

Padahal, apa yang dibuat aktivis buruh saat itu hanya mendirikan PUK (Pengurus Unit Kerja) SPSI di berbagai perusahaan.

"Eksistensi SPSI, akhirnya saya lihat sekadar untuk security approach mengamankan buruh," ucap dia.

Seruan mogok

Pada Februari 1994, Muchtar mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief. Isinya, pernyataan sikap SBSI tentang kondisi perburuhan di Indonesia.

Dalam surat itu terlampir seruan mogok bagi para buruh. SBSI menyerukan kepada anggotanya untuk mogok bersama pada 11 Februari 1994.

Aksi tersebut dilakukan di tempat kerja masing-masing selama satu jam, dari pukul 08.00 hingga pukul 09.00.

Cara ini dipakai Muchtar untuk memprotes kebijaksanaan Menteri Tenaga Kerja.

“Ya satu jam cukup. Kita enggak mau buat ribut. Satu jam sudah cukup. Dari situ kita tahu, mana yang benar, mana yang kurang benar,” ujar Muchtar, dikutip dari arsip Harian Kompas, 3 Februari 1994.

Kiri ke kanan: Tim kuasa hukum Muchtar Pakpahan dan Eggi Sudjana mewakili Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) sambangi MK guna melengkapi berkas gugatan uji materi UU tax amnesty, Selasa (26/7/2016).Fachri Fachrudin Kiri ke kanan: Tim kuasa hukum Muchtar Pakpahan dan Eggi Sudjana mewakili Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) sambangi MK guna melengkapi berkas gugatan uji materi UU tax amnesty, Selasa (26/7/2016).

Dalam surat tersebut, Muchtar mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain, meminta pemerintah membuka keran kebebasan berserikat bagi buruh dan kenaikan upah minimum atas ukuran dasar hidup layak saat itu.

Baca juga: Saat Muchtar Pakpahan Munculkan Wacana Ganti Sistem Politik di Era Orde Baru

Muchtar mengatakan, pada 4 Januari 1994, Menaker menerbitkan keputusan yang isinya memberi kebebasan buruh berserikat di luar SPSI serta mengurangi campur tangan militer dalam konflik perburuhan.

Namun, 17 Januari 1994, Menaker kembali mengeluarkan peraturan.

“Meski tidak disebut eksplisit, menyatakan, SPSI merupakan satu- satunya organisasi buruh,” kata Muchtar.

Terkait upah buruh layak, kata Muchtar, SBSI sudah mengampanyekan hal itu sejak lama.

Melalui Fraksi PDI, akhirnya dalam GBHN tercantum perlunya kebebasan berserikat dan upah buruh layak.

Akan tetapi, pemerintah ketika itu masih memakai acuan kebutuhan fisik minimum (KFM).

Baca juga: Profil Mendiang Muchtar Pakpahan, Tokoh Buruh yang Kerap Dipenjara di Era Soeharto

Muchtar menilai, pemerintah telah bersikap arogan. SBSI beberapa kali minta bertemu Menaker untuk memberi masukan, tetapi tidak ditanggapi.

“Kita mau nyumbang pikiran, ngasih masukan, tetapi enggak ditanggapi. Kita enggak pernah diajak dialog, enggak dikasih waktu. Ya inilah jalan yang kita pakai,” tutur dia.

Selain Ketua Umum SBSI, Muchtar pernah menjabat sebagai anggota Governing Body ILO mewakili Asia dan Vice President World Confederation of Labor, ILO.

Pada 2003, ia meninggalkan serikat buruh dan mendirikan Partai Buruh Sosial Demokrat.

Kemudian, pada 2010, Muchtar memilih fokus di kantor pengacara Muchtar Pakpahan Associates dan mengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Baca juga: Muchtar Pakpahan di Mata Kerabat, Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil

Hingga beberapa tahun terakhir, Muchtar masih aktif membela hak-hak buruh, salah satunya dengan terlibat dalam aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Kini, pejuang hak buruh itu telah berpulang. Muchtar tutup usia pada 21 Maret 2021 karena penyakit kanker, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com