Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchtar Pakpahan, dari Seruan Mogok hingga Dipenjara pada Era Orba

Kompas.com - 25/03/2021, 06:38 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Rabu 24 Mei 1995, setelah sembilan bulan mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Muchtar Pakpahan akhirnya dapat menghirup udara segar.

Sebuah acara syukuran pun digelar di Kantor Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Utankayu Utara, Jakarta Timur.

Ucapan syukur ditandai dengan pelepasan dua ekor merpati putih. Di kaki kedua burung itu diikat potongan kertas bertuliskan, Teruskan Perjuangan dan Salam Untukmu Buruh.

"Pelepasan burung ini juga sebagai lambang perdamaian, cinta kasih, syukur atas kebebasan, kesetiaan terhadap perjuangan serta meneruskan cita-cita perjuangan," ujar Muchtar, dikutip dari arsip Harian Kompas, 26 Mei 1995.

Baca juga: Obsesi Muchtar Pakpahan Membela Rakyat Tertindas...

Muchtar ditahan atas tuduhan mendalangi aksi unjuk rasa buruh di Medan pada April 1994. Ribuan buruh kala itu menggelar rangkaian aksi unjuk rasa di sejumlah kota.

Mereka melakukan mogok sampai aksi turun ke jalan, menyerukan tuntutan kenaikan upah, dan segala macam aspirasi.

Aksi tersebut kemudian menimbulkan ekses berupa kerusuhan. Beberapa tokoh SBSI ditangkap, termasuk Muchtar, karena dianggap sebagai penggerak unjuk rasa buruh.

Ketua Umum SBSI itu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kemudian, di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi empat tahun.

Namun, permohonan kasasi Muchtar dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dinyatakan bebas murni.

MA menilai, telah terjadi kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, yakni salah menafsirkan unsur menghasut dari pasal 160 KUHP.

"Kami tidak memusuhi pemerintah atau berbagai pihak lainnya. Perjuangan kami demi pembaruan organisasi perburuhan, kebebasan berserikat, perbaikan nasib buruh sekaligus memperbaiki kesejahteraan bangsa,” ucap Muchtar.

Membela buruh

Muchtar tidak pernah bercita-cita menjadi praktisi hukum, apalagi memimpin serikat buruh. Saat masih SMA, Muchtar ingin menjadi dokter.

Baca juga: Kesederhanaan di Balik Sosok Muchtar Pakpahan yang Vokal Membela Buruh

Begitu lulus, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Methodis, Medan, Sumatera Utara, atas bantuan sang kakak, Budianto.

Namun, perjalanan hidup Muchtar berubah. Ia kerap membaca artikel koran mengenai aktivitas sejumlah tokoh pergerakan mahasiswa tahun 1970-an, mulai dari Hariman Siregar (Ketua DM UI), Muslim Tampubolon (Ketua DM ITB), Nelson Parapat (aktivis GMKI USU Medan) hingga Sufri Helmi Tanjung (tokoh HMI IAIN Medan).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com