JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, kekerasan terhadap perempuan di rumah sakit jiwa atau panti sosial tempat penyandang disabilitas mental masih terjadi di Indonesia.
Salah satu bentuk penyiksaan terhadap perempuan yang ditemukan Komnas Perempuan adalah kekerasan seksual dari sesama penghuni atau petugas.
"Dari pantauan kami di Komnas Perempuan, ini para perempuan yang tinggal di rumah sakit jiwa itu mereka rentan mengalami kekerasan seksual oleh sesama penghuni panti dan petugasnya," kata Bahrul dalam diskusi daring, Rabu (24/3/2021).
Bahrul mengatakan, di rumah sakit jiwa atau panti sosial saat ini juga minim petugas perempuan yang bertugas di malam hari.
Hal itu, kata dia, bisa menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada perempuan. Kekerasan lainnya adalah, depersonalisasi dan perendahan pada integritas tubuh perempuan.
Baca juga: Kepada Tim Kajian, Komnas Perempuan Sebut UU ITE Diskriminatif
"Ada yang dipotong rambutnya dibotakin. Kemudian mereka mandi ditempat terbuka, dimandikan ditempat terbuka nah ini adalah bentuk-bentuk tadi depersonalisasi dan perendahan integritas tubuh," ujarnya.
Kemudian perempuan di rumah sakit jiwa juga kerap diperkosa dan dihamili baik sesudah ataupun sebelum masuk rumah sakit.
"Kemudian pemaksaan kontrasepsi ini juga umum," ungkapnya.
Bahrul melanjutkan, perempuan di rumah sakit jiwa atau panti sosial juga kerap tidak mendapatkan hak kesehatan reproduksi.
Serta kehilangan hak atas anak karena mereka dikirim di pusat rehabilitasi atau panti sosial dan hak komunikasi diputus.
"Kemudian persoalan pemerimaan keluarga pasca perawatan juga menjadi temuan kami," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.