JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Dasco menjelaskan, proses PAW itu harus dilakukan melalui sejumlah institusi seperti Komisi Pemilihan Umum hingga presiden sebelum kembali ke DPR.
"Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Dasco sendiri mengaku tidak tahu proses PAW Jhoni Allen sudah sejauh mana.
"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ujar Dasco.
Baca juga: Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan menyebut surat PAW Jhoni Allen masih tertahan di pimpinan DPR.
Marwan mengatakan, surat PAW itu masih tertahan karena Jhoni tengah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
"Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan dipimpinan karena kan Pak Jhoni Allen sedang menggugat di PN, karena di UU MD3 saya lupa pasal berapa. Kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu, sampai ada keputusan inkrah. Jadi nanti pengadilan ada kasasi, kalau tak salah total 90 hari ya," kata Marwan, Selasa (23/3/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Jhoni yang kini duduk sebagai anggota Komisi V DPR dipecat dari partainya karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan di partai tersebut.
Akibat pemecatan tersebut, Partai Demokrat mencopot atau melakukan PAW terhadap Jhoni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pimpinan DPR Soal Proses PAW Jhoni Allen: Tidak Bisa Dalam Waktu Cepat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.