JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik dan sejumlah pertanyaan datang dari tiga anggota Komisi III DPR terhadap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengumuman pemblokiran rekening FPI.
Hal tersebut terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Rabu (24/3/2021).
Kritikan pertama datang dari anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada PPATK. Arsul mengkritik saat PPATK terlihat begitu semangat dalam menyampaikan pengumuman ke publik telah memblokir 92 rekening FPI.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Transaksi Keuangan di 92 Rekening FPI
"Terkait dengan keterangan-keterangan publik, terkait keterangan-keterangan media yang disampaikan oleh Kepala PPATK. Saya ingin mendalami soal itu, saya lihat, pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI. Pak Ketua PPATK atau jajarannya begitu semangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kritik Arsul dalam rapat yang dipantau secara daring, Rabu.
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Arsul apakah penyampaian kepada publik merupakan kewajiban hukum dari PPATK.
Tak sampai di situ, ia mempertanyakan apakah keputusan PPATK tersebut hanya karena posisi FPI yang berseberangan dengan pemerintah.
"Atau karena ikut-ikutan saja, karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah. Maka kemudian PPATK sebagai bagian atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan ikut merasa perlu juga untuk ikut-ikutan men-disclose banyak hal terkait FPI," jelasnya.
Baca juga: Gelar Perkara Terkait 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
Arsul membandingkan sikap dan implementasi PPATK terhadap FPI dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, PPATK justru tidak melakukan hal yang sama terhadap dua kasus tersebut.
"Ini jadi concern kami Pak terus terang. Saya tidak tahu apakah karena pada Jiwasraya dan ASABRI banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan. Atau bahkan yang ada di dunia politik," tanya Arsul.
Kritik berikutnya datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Menurutnya, berdasarkan info yang dia dapat, dalam rekening yang diblokir tersebut terdapat rekening pribadi dan keluarga.
Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Rekening-rekening itu, kata dia, sama sekali tidak ada hubungannya dengan FPI.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan relevansi dari sikap PPATK yang mengumumkan ke publik terkait pemblokiran rekening FPI.
"Saya ingin tahu relevansinya apa. Karena info yang saya serap itu ada rekening-rekening pribadi, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu. Tidak ada di akta tersebut. Ada menantu, ada anak," ujarnya.
Ia melanjutkan argumennya dengan menggunakan Undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menurutnya, dalam UU tersebut tidak ada ketentuan bahwa dana milik ormas yang dibekukan secara otomatis merupakan hasil kejahatan.
"Kalau kita baca UU Ormas, ormas yang dibekukan bukan berarti dana milik ormas itu otomatis hasil kejahatan. Enggak ada ketentuan itu," ucapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Rekening FPI dan Afiliasinya Rampung, PPATK Sampaikan Laporannya ke Polri
Selain itu, Habib juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali tindak pidana yang ditemukan terkait rekening FPI.
Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mendesak PPATK agar dapat menyelesaikan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
"Saya pikir, kita ini ada semangat restorative justice pak. Supaya tidak banyak spekulasi. Saya pikir kalau memang enggak ada, karena ini sudah beberapa bulan, ya dibuka saja. Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut. Ya, kasihan sekali," harap Habib.
Kritikan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso. Ia menilai, jika pemblokiran terus dilakukan oleh PPATK, maka akan timbul dugaan diskriminasi.
Baca juga: Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar
Sebab, menurutnya, Bareskrim Polri pun telah menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam rekening FPI.
"Menurut saya ada diskriminasi yang dilakukan oleh PPATK, dan kalau adanya perlawanan dari masyarakat ya sangat wajar jadinya. Karena PPATK begitu diskriminatif, hanya mementingkan kekuasaan, tetapi tidak mementingkan keadilan, bagi masyarakat," nilai dia.
"Jadi secepatnya pak, agar ini diselesaikan, jangan digantung. Sekali lagi meski bapak di rumpun eksekutif, tapi persoalan 92 rekening, yang sebenarnya mereka hanya membantu kok, saya yakin uang yang diberikan itu juga uang halal pak," tambah Santoso.
Tanggapan PPATK
Kepala PPATK Dian menanggapi kritikan yang muncul dari para anggota Komisi III.
Ia menjawab kritikan itu dengan alasan bahwa pengumuman pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk meluruskan apa yang sudah terlanjur menyeruak di media sosial.
"Cuma saja tidak pernah ada respons, tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir. Tetapi ini kemudian menjadi di-blow-up di media sosial. Kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagaimana kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," jelas Dian.
Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menguraikan substansi ke publik seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut.
Dian berpendapat, pihaknya hanya menguraikan angka atau jumlah rekening yang diblokir.
"Kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ungkapnya.
Diberitakan, PPATK melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
Saat itu, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.