Menurutnya, dalam UU tersebut tidak ada ketentuan bahwa dana milik ormas yang dibekukan secara otomatis merupakan hasil kejahatan.
"Kalau kita baca UU Ormas, ormas yang dibekukan bukan berarti dana milik ormas itu otomatis hasil kejahatan. Enggak ada ketentuan itu," ucapnya.
Baca juga: Pemeriksaan Rekening FPI dan Afiliasinya Rampung, PPATK Sampaikan Laporannya ke Polri
Selain itu, Habib juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali tindak pidana yang ditemukan terkait rekening FPI.
Untuk itu, politikus Partai Gerindra itu mendesak PPATK agar dapat menyelesaikan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
"Saya pikir, kita ini ada semangat restorative justice pak. Supaya tidak banyak spekulasi. Saya pikir kalau memang enggak ada, karena ini sudah beberapa bulan, ya dibuka saja. Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut. Ya, kasihan sekali," harap Habib.
Kritikan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso. Ia menilai, jika pemblokiran terus dilakukan oleh PPATK, maka akan timbul dugaan diskriminasi.
Baca juga: Kepala PPATK: Aneh Kalau FPI Bubar, Uangnya Tetap Jalan dan Beredar
Sebab, menurutnya, Bareskrim Polri pun telah menyatakan tidak ditemukan tindak pidana dalam rekening FPI.
"Menurut saya ada diskriminasi yang dilakukan oleh PPATK, dan kalau adanya perlawanan dari masyarakat ya sangat wajar jadinya. Karena PPATK begitu diskriminatif, hanya mementingkan kekuasaan, tetapi tidak mementingkan keadilan, bagi masyarakat," nilai dia.
"Jadi secepatnya pak, agar ini diselesaikan, jangan digantung. Sekali lagi meski bapak di rumpun eksekutif, tapi persoalan 92 rekening, yang sebenarnya mereka hanya membantu kok, saya yakin uang yang diberikan itu juga uang halal pak," tambah Santoso.
Tanggapan PPATK
Kepala PPATK Dian menanggapi kritikan yang muncul dari para anggota Komisi III.
Ia menjawab kritikan itu dengan alasan bahwa pengumuman pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk meluruskan apa yang sudah terlanjur menyeruak di media sosial.
"Cuma saja tidak pernah ada respons, tidak pernah ada reaksi dari yang diblokir. Tetapi ini kemudian menjadi di-blow-up di media sosial. Kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagaimana kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," jelas Dian.
Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menguraikan substansi ke publik seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut.
Dian berpendapat, pihaknya hanya menguraikan angka atau jumlah rekening yang diblokir.
"Kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ungkapnya.
Diberitakan, PPATK melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 92 rekening FPI.
"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (18/1/2021).
Saat itu, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.