Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Sebut Marzuki Alie Bukan Siapa-Siapa Tanpa SBY

Kompas.com - 24/03/2021, 12:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyindir jabatan mantan kader Marzuki Alie saat masih di kepengurusan Demokrat.

Menurut dia, Marzuki Alie tidak akan dipandang oleh siapapun jika tanpa bantuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

"Kader dan publik juga memahami, dia bukan siapa-siapa jika tanpa SBY dan Partai Demokrat," kata Kamhar dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Ia mengingatkan Marzuki perihal jabatan yang telah diberikan oleh SBY yaitu sebagai Ketua DPR RI.

Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Kubu KLB Ungkap Alasannya

Padahal, menurut Kamhar, jabatan tersebut sangat istimewa dan luar biasa di Indonesia.

"Pak SBY dan Partai Demokrat lah yang telah memberinya kesempatan untuk menempati ruang pengabdian yang sangat istimewa dan luar biasa di negeri ini sebagai Ketua DPR," jelasnya.

Selain itu, Kamhar juga menilai banyak kader yang lebih bekerja keras dan berkeringat demi Demokrat dibanding Marzuki Alie.

Bahkan, ia berpendapat bahwa tanpa Marzuki Alie, SBY tetap dapat terpilih sebagai Presiden pada Pemilihan Presiden 2004 dan 2009.

"Demikian pula capaian Partai Demokrat. Jadi dia (Marzuki Alie) bukan variabel penting," ucapnya.

Baca juga: Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Lebih lanjut, Kamhar juga meluruskan ucapan yang sering disampaikan Marzuki Alie ke publik yaitu merasa dihalangi untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat, saat kongres Partai Demokrat di Surabaya, 2015.

Menurut dia, saat itu justru segenap kader yang meminta secara aklamasi agar SBY terpilih kembali memimpin Partai Demokrat.

"Tak mungkin kader memercayakan kepada Marzuki Alie yang sebelumnya mengikuti konvensi capres yang saat itu sedang menjabat sebagai ketua DPR RI yang malah tak lolos sebagai caleg DPR RI dari Dapil DKI 3," ungkap Kamhar.

Diberitakan, Marzuki Alie melakukan protes terhadap pemecatannya dari Partai Demokrat AHY.

Baca juga: Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar

Ia pun mengajukan gugatan kepada AHY pada 3 Maret 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut pada Selasa (23/3/2021) lantaran Marzuki Alie menganggap gugatan sudah tak relevan lagi setelah ada Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang

Kubu KLB pun angkat bicara terkait pencabutan gugatan tersebut.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda, Marzuki Alie beralasan mencabut gugatan karena menilai status keanggotaannya telah dipulihkan dalam KLB.

"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com