JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyindir jabatan mantan kader Marzuki Alie saat masih di kepengurusan Demokrat.
Menurut dia, Marzuki Alie tidak akan dipandang oleh siapapun jika tanpa bantuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kader dan publik juga memahami, dia bukan siapa-siapa jika tanpa SBY dan Partai Demokrat," kata Kamhar dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ia mengingatkan Marzuki perihal jabatan yang telah diberikan oleh SBY yaitu sebagai Ketua DPR RI.
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Kubu KLB Ungkap Alasannya
Padahal, menurut Kamhar, jabatan tersebut sangat istimewa dan luar biasa di Indonesia.
"Pak SBY dan Partai Demokrat lah yang telah memberinya kesempatan untuk menempati ruang pengabdian yang sangat istimewa dan luar biasa di negeri ini sebagai Ketua DPR," jelasnya.
Selain itu, Kamhar juga menilai banyak kader yang lebih bekerja keras dan berkeringat demi Demokrat dibanding Marzuki Alie.
Bahkan, ia berpendapat bahwa tanpa Marzuki Alie, SBY tetap dapat terpilih sebagai Presiden pada Pemilihan Presiden 2004 dan 2009.
"Demikian pula capaian Partai Demokrat. Jadi dia (Marzuki Alie) bukan variabel penting," ucapnya.
Baca juga: Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina
Lebih lanjut, Kamhar juga meluruskan ucapan yang sering disampaikan Marzuki Alie ke publik yaitu merasa dihalangi untuk maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat, saat kongres Partai Demokrat di Surabaya, 2015.
Menurut dia, saat itu justru segenap kader yang meminta secara aklamasi agar SBY terpilih kembali memimpin Partai Demokrat.
"Tak mungkin kader memercayakan kepada Marzuki Alie yang sebelumnya mengikuti konvensi capres yang saat itu sedang menjabat sebagai ketua DPR RI yang malah tak lolos sebagai caleg DPR RI dari Dapil DKI 3," ungkap Kamhar.
Diberitakan, Marzuki Alie melakukan protes terhadap pemecatannya dari Partai Demokrat AHY.
Baca juga: Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Ia pun mengajukan gugatan kepada AHY pada 3 Maret 2021 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut pada Selasa (23/3/2021) lantaran Marzuki Alie menganggap gugatan sudah tak relevan lagi setelah ada Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang
Kubu KLB pun angkat bicara terkait pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda, Marzuki Alie beralasan mencabut gugatan karena menilai status keanggotaannya telah dipulihkan dalam KLB.
"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.