JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk seluruh pegawai aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta, Rabu (24/4/21).
Kegiatan ini merupakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis kedua setelah rentang waktu 14 hari dari pemberian dosis pertama.
Kemenkumham sebelumnya telah selesai melaksanakan vaksinasi dosis pertama pada tanggal 10-18 Maret 2021 dengan total peserta sebesar 11.173 orang.
“Pada tahap pertama, total pegawai yang sudah divaksin sebanyak 9.505 orang. Sedangkan sekitar 1.100 orang lainnya belum divaksin karena berbagai alasan seperti sedang positif covid, penyintas Covid, hamil, ataupun adanya kormobid (penyakit bawaan), “ kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Sinovac Sebut Vaksin Covid-19 Miliknya Aman untuk Anak-anak Berusia 3 Tahun
Kegiatan yang dilaksanakan di selasar Gedung Ditjen AHU dan Area Graha Pengayoman ini, akan berlangsung mulai dari 24 Maret hingga 1 April 2021 untuk mengakomodir seluruh pegawai Kemenkumham.
Rencananya ada sekitar 9.500 pegawai yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Pelaksanaan vaksinasi dosis kedua ini juga menerapkan protokol dan prosedur kesehatan yang ketat.
Seluruh pegawai Kemenkumham, yang akan melakukan vaksinasi harus mengikuti prosedur yang ada, dimulai dari pengisian data pegawai, data riwayat penyakit, wawancara dokter dan pengecekan kesehatan kondisi tubuh seperti tensi, suhu tubuh, cek gula darah, pelaksanaan vaksinasi, observasi 30 menit, hingga wawancara akhir.
Baca juga: Mengapa Interval Dosis Kedua Vaksin Sinovac Bisa 28 Hari?
Program vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawai Kemenkumham ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai dan tindakan nyata dalam pencegahan penularan virus Covid-19 di Indonesia.
“Semoga vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dapat melindungi seluruh pegawai terutama yang memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat," kata Tubagus
Dan perlu diingat, bagi pegawai yang sudah divaksinasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan,“ ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.