JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mulai merealisasikan penerapan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Realisasi tersebut ditunjukan dengan 12 kepolisian daerah (polda) di wilayah Indonesia yang mulai menerapkan ETLE dengan melakukan pemasangan 244 kamera.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, program ETLE adalah komitmen kepolisian untuk mendorong penegakan hukum yang transparan.
"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga kedepan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Lewat Tilang Elektronik ETLE
Berikut empat hal yang perlu diketahui perihal ETLE:
1. Bertujuan meminimalkan penyimpangan
Sebelumnya diberitakan, dalam uji kepatutan dan kelayakan saat akan menjadi Kapolri, Sigit menyebut ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas melalui ETLE.
Sigit berpandangan, tujuan ETLE yakni menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.
Sebab, Sigit menilai interaksi langsung antara Polantas dengan masyarakat kerap menimbulkan penyimpangan.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit di DPR, Rabu (20/1/2021).
2. Diterapkan di 12 polda
Realisasi penerapan ETLE tahap pertama dilakukan Polri pada 12 polda.
Baca juga: ETLE Resmi Diterapkan di Wilayah 12 Polda
Adapun 12 polda tersebut meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya ETLE juga diterapkan di Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.
3. Sepuluh pelanggaran