Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Wakil Gubernur Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah, Dalami Proyek Pengadaan

Kompas.com - 24/03/2021, 08:27 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (23/3/2021).

Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku wakil gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.

Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usai Diperiksa KPK: Terkait Proyek Strategis

Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Wagub Sulsel Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur menjalankan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, penyidik jmengkonfirmasi berbagai proyek pengadaan di Pemprov Sulsel.

"Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya," kata Andi.

"Ya faktanya kami pengadaan saja, bukan prosedurnya kan," ucap dia.

Selain Andi Sudirman, KPK memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso.

Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Andi Sudirman Penuhi Panggilan KPK

Kepada Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakannya salah satu kontraktor di Sulsel.

Untuk Thiawudy, KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke Nurdin Abdullah.

Sementara itu, satu saksi dari wiraswasta bernama Petrus Yalim tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ali mengatakan, terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya.

Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abdullah Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur di Sulsel

Selain itu, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri juga menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari menerima uang Rp 2,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com