JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pengembangan Vaksin Nusantara yang saat ini dihentikan sementara untuk tetap dilanjutkan.
Vaksin Nusantara dihentikan sementara oleh tim peneliti dengan mengajukan surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Alasannya, untuk melengkapi dokumen persyaratan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar bisa melanjutkan proses uji klinis fase II.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito membeberkan beberapa hal terkait penelitian vaksin tersebut yang dinilai tak sesuai dengan kaidah medis, alah satunya, terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.
"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja Komisi IX, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Saat DPR Desak Pengembangan Vaksin Nusantara Dilanjutkan
Padahal, menurut dia, setiap tim peneliti harus memiliki komite etik di tempat pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan keselamatan subyek penelitian.
Di samping itu, Penny menyoroti perbedaan data dari tim uji klinis vaksin Nusantara dengan data yang dipaparkan pada rapat tersebut. BPOM sudah selesai meninjau hasil uji klinis fase I vaksin Nusantara.
Lantas, apa alasan DPR mendesak penelitian Vaksin Nusantara dilanjutkan?
Bangga produk buatan Indonesia
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar mendesak BPOM mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap II (PPUK) bagi Vaksin Nusantara.
Sebab, menuurt dia, hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM dan Kemenristek/BRIn pada 10 Maret 2021.
"Mendesak BPOM RI untuk segera mengeluarkan PPUK tahap II bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian dapat dituntaskan," kata Ansory dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Penghentian Sementara Penelitian Vaksin Nusantara, Anggota Komisi IX: Apakah Terkait Anggaran?
Bahkan, ketika itu, Ansory memberi judul interupsinya "Segera Wujudkan Vaksin Nusantara, Hindari Senosentris."
Menurut dia, senosentris adalah membanggakan produk bangsa lain daripada produk bangsa sendiri.
"Kemudian, mengingat pesiden RI bapak Jokowi sudah pernah memanggil Kemenkeu, untuk membantu mewujudkan Vaksin Nusantara, atau vaksin produk anak bangsa ini," ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, ia meminta pimpinan DPR mengirim surat kepada pemerintah agar Vaksin Nusantara dapat terwujud tanpa adanya hambatan.
Kemandirian kesehatan
Senada dengan Ansory, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, pandemi Covid-19 adalah ujian bagi Indonesia agar memiliki kedaulatan dan kemandirian di sektor kesehatan.
Ia mengatakan, saat proses pengembangan Vaksin Nusantara dan vaksin buatan Indonesia lainnya mengalami hambatan, maka hal tersebut sangat memprihatinkan sehingga harus didukung pemerintah dan DPR.
"Oleh sebab itu, saya pribadi mendukung pimpinan DPR untuk segera mengambil sikap DPR RI agar vaksin Nusantara ini segara di tindak lanjuti," kata Nihayatul.
Baca juga: Pengembangan Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara, Komisi IX DPR Minta Tetap Diteruskan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap BPOM yang menafikan hasil rapat kerja dengan Komisi IX yang bersifat mengikat.
Dasco meminta Komisi IX berkonsultasi dengan pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah agar pengembangan Vaksin Nusantara dapat dilanjutkan.
Tak hanya itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini mempelajari terkait keharusan BPOM untuk mengeluarkan izin PPUK fase II bagi vaksin Nusantara.
"Tolong pelajari lagi aturannya bahwa memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya itu BPOM mengeluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi," ucap Dasco dalam menanggapi interupsi pimpinan Komisi IX.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.