Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2021, 08:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dilansir dari Antara, tuntutan itu diberikan JPU karena Hiendra Soenjoto dinilai terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono senilai Rp45,236 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 150 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3/2021) .

Baca juga: Nurhadi Minta Pindah Tahanan, KPK: Sama Sekali Tak Ada Urgensinya

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Hiendra tidak hadir di pengadilan secara fisik.

Ia mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui "video conference" dari rutan KPK.

Hiendra buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Tuntutan jaksa itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat masuk dalam dftar pencarian orang (DPO), terdakwa sudah pernah dihukum," tambah jaksa Wawan.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Hiendra.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Pindah Rutan

Selain itu, Nurhadi diminta mengurus perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN, Hiendra meminta menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi yaitu Rezky Herbiyono untuk mengurus perkara tersebut.

Padahal, saat itu Rezky bukanlah advokat.

Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yang akan memberikan "fee" pengurusan administrasi terkait penggunaan "depo container" sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar.

Padahal, pada kenyataannya, Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com