JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab untuk dapat mengikuti sidang secara offline atau tatap muka dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya dikabulkan oleh hakim.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Rizieq yang saat ini berstatus terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor itu sebelumnya kerap melontarkan protes karena keberatan mengikuti sidang secara virtual dari Bareksrim Polri.
Baca juga: Setelah Marah-Marah, Rizieq Shihab Akhirnya Diizinkan Hakim untuk Sidang Tatap Muka
Protes itu sudah dilayangkan Rizieq dan kuasa hukumnya sejak sidang perdana pada Selasa (16/3/2021).
Rizieq mengatakan, sebagai terdakwa, ia merasa berhak untuk hadir langsung di ruang sidang.
Ia juga menilai, pelaksanaan sidang secara online memiliki banyak kendala, seperti gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.
Saat itu, Rizieq dan kuasa hukum bahkan menyatakan walkout atau meninggalkan sidang karena permintaannya ditolak hakim.
“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq saat itu.
Saat sidang lanjutan pada Jumat (24/3/2021), Rizieq kembali memprotes saat ia harus mengikuti sidang secara virtual, bahkan ia meluapkan amarahnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang berada di Bareskrim.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Baca juga: PN Jaktim Tak Akan Siarkan Langsung Sidang Rizieq Shihab yang Digelar Tatap Muka
Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.
"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
Setelah perdebatan mereda, majelis hakim akhirnya memutuskan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun, setelah dakwaan dibacakan, Rizeq tidak mau berkomentar saat ditanya hakim soal tanggapan atas dakwaan serta apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.