JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan menyayangkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ia menilai revisi UU Pemilu penting untuk dibahas, berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang menguras energi.
"Kemudian sangat menguras biaya, dan juga bisa memecah konsentrasi masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih," kata Marwan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Penolakan Pemerintah Revisi UU Pemilu dan Bantahan Terkait Anies atau Gibran...
"Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk kita masukkan kita bahas di Prolegnas prioritas 2021," tuturnya.
Kendati demikian, Marwan mengatakan, fraksinya mendukung pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.
"Prinsipnya kami setuju, namun kami harapkan kita dapat memilih dan memilah karena tidak mungkin 33 UU itu kita selesaikan semua pada 2021," ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan, Demokrat mendukung sejumlah RUU yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti RUU Obat dan Makan, RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Otsus Papua.
"Dan UU lainnya yang kami rasa dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini," pungkasnya.
Baca juga: Mensesneg Bantah Penolakan Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Halangi Anies
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas prioritas 2021, Selasa (9/3/2021).
Revisi UU Pemilu menjadi persoalan ketika ada suara berbeda yang disampaikan pemerintah. Sejak Januari lalu, Presiden Joko Widodo disebut melakukan konsolidasi dengan partai politik agar pembahasan revisi tak dilanjutkan.
Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 yang belum teratasi dan perlunya fokus semua pihak diarahkan kepada penanganan pandemi.
Baca juga: Antisipasi UU Pemilu Tak Direvisi, KPU Usul Tahapan Pemilu 2024 Selama 30 Bulan
Selain itu, pemerintah juga mengkhawatirkan potensi gangguan yang terjadi jika pilkada diselenggarakan pada 2022 dan 2023.
Keinginan pemerintah itu sempat bertolak belakang dengan suara sejumlah fraksi partai di DPR.
Selain normalisasi jadwal pilkada, salah satu agenda revisi yaitu mengubah ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Namun, fraksi-fraksi di DPR yang sempat setuju merevisi UU Pemilu kemudian berbalik 180 derajat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.