JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
Alasannya, selain keberatan dengan format persidangan secara virtual, Rizieq dan kuasa hukum masih mau memperbaiki dokumen eksepsi.
Majelis hakim memutuskan mengagendakan kembali sidang pembacaan eksepsi pada Jumat (26/3/2021).
"Nanti hari Jumat tanggal 26 itu sudah terakhir, tidak ada lagi waktu diberikan ajukan keberatan. Harus sudah jadi betul itu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan yang disiarkan melalui akun YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum, Hakim Minta Hadirkan Rizieq di Pengadilan
Suparman menegaskan, agenda pembacaan eksepsi pada Jumat mendatang menjadi kesempatan terakhir Rizieq.
Jika Rizieq kembali menunda-nunda, maka pengadilan menganggap ia tidak menggunakan hak menyampaikan keberatan.
"Kalau tidak jadi dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, Rizieq dan kuasa hukum kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Rizieq mengikuti sidang tatap muka pada persidangan-persidangan berikutnya.
Baca juga: Minta Sidang Rizieq Digelar Offline, Munarman: Kemendikbud Saja Mulai Buka Sekolah Tatap Muka
Suparman menyatakan, permohonan dikabulkan salah satunya mempertimbangkan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.
Namun, jika Rizieq melanggar pernyataan dalam surat jaminan yang disampaikan pada hari ini, penetapan pelaksanaan persidangan tatap muka akan ditinjau ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.