Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Demokrat Kontra-AHY Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 23/03/2021, 15:50 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum kubu Marzuki Alie mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Adapun penggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 itu terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa (23/3/2021) dikutip dari Antara.

Slamet menyebut, niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima penggugat lainnya ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama ini.

Pencabutan gugatan dilakukan karena kubu Marzukie Ali ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Gugat AHY, Kuasa Hukum Demokrat Bingung dengan Logika Hukum Pengurus Hasil KLB

Lebih lanjut, Slamet menyebut, para penggugat tetap menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat.

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat.

Salah satu dokumen yang diminta ketua Majelis Hakim adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli para penggugat dan tergugat yang belum dapat ditunjukkan oleh kuasa hukum.

Tidak hanya itu, Rosmina juga meminta pengacara para penggugat membawa surat kuasa asli saat sidang penetapan pencabutan gugatan berikutnya.

Baca juga: Diwakili 11 Pengacara, Pengurus Demokrat Hadapi Gugatan Marzuki Alie

Seperti diketahui, Marzuki Alie dan lima eks anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.

Adapun pemecatan itu dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021

Kongres luar biasa itu yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com