JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut banyak koruptor yang memanfaatkan momen pensiunnya Mantan Hakim Agung, Almahrum Artidjo Alkostar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).
"Fenomena PK terus menerus terjadi setidaknya per tahun 2018. Karena di situ almahrum Pak Artidjo Alkostar purna tugas sehingga situasi itu dimanfaatkan para terpidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman," jelas Kurnia.
Kurnia menjelaskan pada tahun 2020 terdapat 14 terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pengurangan hukuman dari proses PK di Mahkamah Agung.
"Yang paling fenomenal adalah dikurangi hukumannya adalah Anas Urbaningrum dari 14 tahun (penjara) menjadi 8 tahun," ungkap Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK Harap Presiden Tunjuk Pengganti Artidjo
Adapun pengajuan PK oleh terpidana korupsi, lanjut Kurnia, sering dikabulkan MA karena hilangnya sosok Artidjo yang selama ini kerap menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada koruptor yang mengajukan PK.
"Sudah pasti itu berkelindan dengan purna tugasnya Hakim Agung almahrum Artidjo Alkostar pada tahun 2018," imbuhnya.
Sebagai informasi Artidjo Alkostar tutup usia pada 28 Februari 2021 karena penyakit jantung dan paru-paru.
Setelah pensiun dari MA pada 22 Mei 2018, Artidjo bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019.
Menurut Menkopolhukam Mahdud MD sepanjang kariernya Artidjo dijuluki 'algojo' oleh para terpidana korupsi.
"Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli peta kekuatan politik," kenang Mahfud di akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.