JAKARTA, KOMPAS.com - 11 kuasa hukum disiapkan untuk mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menghadapi sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh kubu Marzuki Alie cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, kehadiran 11 orang pengacara itu merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinannya sebagai pihak tergugat.
Pimpinan yang dimaksud yakni Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob dikutip dari Antara.
Baca juga: Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina
Mehbob mengatakan, DPP Partai Demokrat telah menunjuk setidaknya 25 orang untuk untuk mewakili para pengurus menghadapi berbagai gugatan hukum yang dilayangkan para anggota atau bekas anggota di pengadilan.
Tetapi hanya 11 pengacara yang menerima kuasa mewakili para pengurus partai untuk sidang gugatan dari Marzuki Alie.
Selain Mehbob, anggota tim kuasa hukum lainnya yang hadir dalam sidang pertama itu, antara lain Muhajir, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
Lebih lanjut, Mehbob menerangkan para pengacara itu merupakan bagian dari Tim Pembela Demokrasi.
Baca juga: Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai
Mereka adalah para penasihat hukum yang mendapat kuasa dari AHY untuk menggugat para penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit.
Di dalam Tim Pembela Demokrasi, terdapat nama-nama aktivis hukum misalnya Bambang Widjojanto dan Donal Fariz.
Seperti diketahui, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Tanggapi Kubu Kontra-AHY soal Aset, Demokrat: Apa Begini Politik Gaya Preman?
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Dalam sidang perdana gugatan, yang berlangsung Selasa (23/3/2021) ini, Ketua Majelis Hakim Rosmina menjatuhkan skors sampai pukul 01.00 siang karena kuasa hukum penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.