JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengimbau pendukung dan simpatisannya agar tidak menimbulkan kerumunan jika majelis hakim menggelar sidang secara tatap muka.
Rizieq merupakan terdakwa kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung serta kasus hasil tes usap RS Ummi Bogor yang mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.
"Kami akan melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi klaster baru karena penanggulangan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Rizieq dalam sidang pembacaan eksepsi, Selasa (23/3/2021), dikutip dari Youtube PN Jakarta Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Bentak JPU: Saudara Diam!
Rizieq pun berjanji akan menjalani sidang secara tertib jika keinginannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kalau ini bisa dilakukan (sidang secara tatap muka), Insya Allah, saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib," kata Rizieq.
Rizieq memohon kepada majelis hakim agar ke depannya sidang dapat digelar secara tatap muka.
Menurut Rizieq, kemaslahatannya sebagai terdakwa harus menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Karena apapun yang terjadi di persidangan ini, dari mulai saat ini sampai vonis nanti, itu saya selaku terdakwa yang akan menanggungnya dan yang akan menjalaninya," ujar Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas
Hal senada diungkapkan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Munarman, yang menilai pesidangan tatap muka tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian. Yang di luar pun bisa diimbau. Toh, kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal alias offline," ujar Munarman.
Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara daring muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021).
Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walkout atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan sidang digelar virtual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.