"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar mengatakan, telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi. Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.
Baca juga: Sengketa Pilkada Banjarmasin, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan
Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Pilgub Jambi Tahun 2020 sepanjang TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.
Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.
Pilwalkot Banjarmasin PSU di 3 kelurahan
Kemudian, MK juga mengabulkan sebagian permohonan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat yakni Ananda dan Mushaffa Zakir.
Adapun putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS untuk Pilgub Jambi
MK pun memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Anwar melanjutkan, pihaknya juga membatalkan surat KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Namun pembatalan itu hanya sebatas pada hasil rekapitulasi di tiga kelurahan yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Adapun pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan MK.
Paslon didiskualifikasi, TNI-Polri diminta amankan Boven Digoel
MK pun juga memutuskan pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.
Alasannya MK menilai, Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
"Telah terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).
Baca juga: MK Putuskan Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Ternate
Adapun MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.