JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) digelar secara offline atau tatap muka.
Munarman pun membandingkan keputusan majelis hakim menggelar sidang secara virtual dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mulai mengizinkan sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
"Mohon dipertimbangkan lagi, kalau pertimbangannya Covid-19, ini Kementerian Pendidikan saja sudah mulai membuka sekolah tatap muka," kata Munarman dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
"Artinya anak-anak yang rentan pun sudah bisa dilakukan sekolah tatap muka," tambahnya.
Baca juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Minta Bacakan Eksepsi di Ruang PN Jakarta Timur
Menurutnya, tidak ada alasan yang konkret bagi majelis hakim untuk tetap menggelar persidangan secara virtual.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, kata Munarman, tidak mewajibkan persidangan digelar online.
Munarman pun berpendapat, persidangan tatap muka tetap bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengunjung sidang juga bisa kita atur sedemikian. Yang di luar pun bisa diimbau. Toh, kan ada petugas keamanan lain, tidak ada sangkut paut dengan JPU. Saya kira, kami meminta sekali lagi agar sidang dilakukan secara normal alias offline," tuturnya.
Baca juga: Dinginkan Emosi Ibu-Ibu Simpatisan Rizieq, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna
Hal senada juga sempat disampaikan Rizieq selaku terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq memohon kepada majelis hakim agar dirinya dapat hadir langsung di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.
"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Sidang saat ini diskors untuk jeda istirahat. Majelis hakim memutuskan sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali secara virtual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.