Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sidang Online, Rizieq Minta Bacakan Eksepsi di Ruang PN Jakarta Timur

Kompas.com - 23/03/2021, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar dapat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus kerumunan Petamburan melalui sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dijadwalkan membacakan eksepsi secara virtual dari Bareskrim Polri pada Selasa (23/3/2021).

"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq, Selasa, dikutip dari tayangan Youtube PN Jakarta Timur.

Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman

Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga menyampaikan permintaan serupa.

Ia menyebut, pelaksanaan sidang virtual dalam perkara ini menyalahi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur soal penyelenggaraan sidang secara virtual.

Salah satu hal yang dipersoalkan Munarman adalah kehadiran jaksa penuntut umum di ruang tempat Rizieq mengikuti sidang secara virtual.

"Di dalam perma, yang boleh hadir di situ hanya petugas IT, terdakwa, penasihat hukumnya, sama petugas rutan. Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang sudah terjadi dalam proses persidangan online ini," ujar Munarman.

Baca juga: 1.400 Personel Gabungan Amankan Sidang Rizieq di PN Jaktim Hari Ini

Munarman pun memohon kepada majelis hakim untuk membuat penetapan baru agar sidang dapat digelar secara tatap muka atau offline.

"Bisa menetapkan dengan penetapan baru yaitu sidang normal secara offline saja," kata Munarman.

Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara offline sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021) lalu.

Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polwan dan Sejumlah Ibu-ibu Simpatisan Saling Dorong

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).

PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa (16/3/2021), sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com