Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Kontra-AHY Hapus Jabatan Majelis Tinggi, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina

Kompas.com - 23/03/2021, 12:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Max, di dalam lampiran tersebut, jabatan Ketua Majelis Tinggi dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik.

Sementara itu, kata dia, jabatan inti DPP Partai Demokrat yang sudah terisi adalah Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Mahkamah Partai.

"Ketua Dewan Pembina Marzukie Ali, Ketua Dewan Kehormatan Max Sopacua, Ketua Mahkamah Partai Ahmad Yahya, kalau Ketua umum kan sudah jelas Pak Moeldoko dan Sekjen Pak Jhoni Allen," kata Max saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai

Menurut Max, pihaknya baru mengirimkan struktur kepengurusan inti DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, untuk jabatan lainnya seperti Bendahara Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) akan dilengkapi setelah Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK).

"Yang penting kita tunggu SK Menkumham dulu," ujarnya.

Lebih lanjut, Max mengatakan, pihaknya sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta Kemenkumham.

Ia mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan adalah terkait dengan alasan rasional penyelenggara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Tanggapi Kubu Kontra-AHY soal Aset, Demokrat: Apa Begini Politik Gaya Preman?

Max berharap Kemenkumham dapat membandingkan dokumen KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dengan dokumen Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

"Yang bener yang mana, yang nabrak UU yang mana, kan UU parpol enggak boleh ditabrak kan. Insya Allah (optimis) kita tidak melampaui Tuhan ya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan kepengurusan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

"KLB sudah memasukkan dua hari lalu, sore diterima oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar)," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Kubu Kontra-AHY Tuding Sejumlah Aset Demokrat Diatasnamakan Pribadi, Termasuk Kantor DPP

Yasonna menuturkan, kubu kontra-AHY diterima oleh Dirjen AHU sama seperti ketika AHY dan pengurus Demokrat menyerahkan dokumen, pada Senin (8/3/2021) lalu.

Ia mengatakan, Kemenkumhan akan mempelajari dokumen yang telah diterima secara baik dan seksama.

Yasonna memastikan, Kemenkumham bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengambil keputusan secara profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com