Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchtar Pakpahan dan Obsesinya Membela Rakyat Kecil Sejak Masih Menarik Becak

Kompas.com - 23/03/2021, 09:55 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Obsesinya membela rakyat kecil dan memperjuangkan ketidakadilan sudah muncul saat ia duduk di bangku sekolah menengah atas.

Tahun 1972, Muchtar Pakpahan bersekolah sambil membantu orangtua mencari nafkah dengan menarik becak.

Saat itu, ia tengah beristirahat sejenak dan menikmati semangkuk miso (semacam bakso) yang dijajakan pedagang kali lima. 

Namun, ia menemukan ketidakadilan di depan matanya. Tiga berandal menolak membayar miso yang mereka makan. Muchtar pun berkelahi dengan tiga berandal itu.

“Rasa senasib, mungkin itu yang jadi penyebab menggelegaknya obsesi buat menegakkan keadilan," ucap Pakpahan dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, Sabtu (18/9/1993).

Muchtar kini menjadi tokoh pergerakan buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh.

Kesediaan dan pengorbanannya menjadi Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

Adapun SBSI merupakan organisasi buruh di luar SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang tidak diakui pemerintah.

Baca juga: Tokoh Gerakan Buruh Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia

Obsesi untuk menolong orang semakin kuat saat Pakpahan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (1981).

Saat itu, ia menyaksikan seorang ibu diperlakukan semena-mena oleh oknum Polsek Teladan Medan.

Tangisan sang ibu menyayat hatinya. Ibu tersebut dimintai uang jika mau dibebaskan.

"Saya kebetulan lewat di samping sel tahanannya ketika mendengar tangisnya, sehingga tahu, bahwa ibu itu dimintai Rp 50.000 kalau mau dibebaskan. Padahal tuduhan ibu itu membantu penadahan tak terbukti," tutur dia. 

Pakpahan pun menemui Dansek Polsek Teladan Medan. Namun, hal yang terjadi berikutnya, ia malah dibentak.

"Itu bukan urusanmu," ucap Muchtar Pakpahan menirukan perkataan Dansek Polsek Teladan Medan ketika itu.

Baca juga: Saat Muchtar Pakpahan Munculkan Wacana Ganti Sistem Politik di Era Orde Baru

Karena mendapatkan perlakuan seperti itu, ia terpaksa menjelaskan bahwa dia baru saja bertemu dengan Dantabes Medan di Universitas Methodis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com