Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin AstraZeneca Mulai Disuntikkan, Jokowi Pastikan Halal, hingga Distribusi ke 7 Provinsi

Kompas.com - 23/03/2021, 07:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin AstraZeneca yang baru-baru ini menjadi polemik ternyata sudah mulai disuntikkan kepada masyarakat.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin tersebut sudah mulai digunakan untuk vaksinasi Covid-19 pada Senin (22/3/2021).

Vaksin itu digunakan untuk vaksinasi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

"Benar (sudah digunakan di Jawa Timur)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin malam.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Telah Didistribusikan ke 7 Provinsi Ini...

Nadia lantas mencontohkan, vaksin AstraZeneca telah disuntikkan ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah.

Dilansir dari siaran pers di laman presidenri.go.id, vaksin yang sama juga diberikan kepada di antaranya KH Ahmad Rofiq Siraj hingga atlet sepak bola nasional Uston Nawawi.

Vaksinasi menggunakan AstraZeneca di pendopo Kabupaten Sidoarjo itu diikuti sebanyak kurang lebih 150 peserta yang berasal dari kalangan pekerja publik, tokoh agama, hingga para atlet.

Selain itu, 230 orang di Kabupaten Jombang menerima suntikan vaksin AstraZeneca melalui vaksinasi massal pada Senin sore.

Sasaran kegiatan vaksinasi massal di Kabupaten Jombang meliputi warga lanjut usia (lansia), petugas dan pekerja publik, ulama, serta tokoh lintas agama.

Presiden pastikan AstraZeneca halal

Presiden Joko Widodo menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini dikatakan Jokowi ketika meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Jombang.

"Tadi pagi juga saya bertemu dengan para kiai sepuh, para kiai dari MUI Jawa Timur yang menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca bisa digunakan, halal dan thayyib," kata Jokowi di lokasi.

Baca juga: 3 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca untuk Dosis Kedua Akan Tiba April

Dengan demikian, kata Jokowi, pemerintah akan mendorong agar distribusi vaksin AstraZeneca dipercepat, khususnya di provinsi Jawa Timur.

Ia berharap, vaksin asal Inggris itu segera terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota agar proses vaksinasi di Jawa Timur lekas rampung.

"Agar pelaksanaan vaksin bisa lebih dipercepat untuk pondok-pondok pesantren, untuk para kiai, untuk para santri, dan kemudian juga untuk petugas dan pelayanan publik," ujar Jokowi.

Distribusi ke 7 provinsi

Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengaku telah memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ke seluruh provinsi di Tanah Air.

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi yang lain," kata Jokowi.

Sementara itu, menurut Siti Nadia Tarmizi sebanyak 1,1 dosis vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia kini telah didistribusikan habis ke tujuh provinsi.

Sebanyak 1,1 juta dosis tersebut seluruhnya akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Ini semua sudah dibagi habis 1,1 juta ke Jawa Timur, DKI Jakarta, Bali, NTT, Kepulauan Riau, Maluku dan Sulawesi Utara," ujar Nadia.

"Semuanya untuk vaksinasi dosis pertama," kata dia.

Baca juga: Wamenag Minta Publik Tak Lagi Berpolemik soal Kehalalan Vaksin AstraZeneca

Hal tersebut menyesuaikan masa kedaluwarsa dari 1,1 juta dosis vaksin itu yang akan jatuh tempo pada akhir Mei 2021.

Tiga juta dosis kembali datang

Merujuk masa kedaluwarsa itu, Nadia menyebut, akan ada 3 juta dosis vaksin AstraZeneca yang akan kembali didatangkan ke Indonesia pada April 2021.

Sebanyak 3 juta dosis vaksin itu rencananya akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 dosis kedua kepada masyarakat.

"Akan datang lagi perkiraan pada April 2021 ya. Info awalnya sekitar 3 juta dosis vaksin AstraZeneca. Betul untuk penyuntikan dosis kedua," ucap dia.

Nadia menyampaikan, rentang waktu atau interval penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah selama 8-12 minggu.

Dengan kata lain, vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca memiliki jarak waktu penyuntikan dua bulan.

Baca juga: Kemenkes: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Digunakan untuk Vaksinasi Dosis Pertama

Rentang waktu untuk AstraZeneca ini berbeda dengan vaksin Sinovac.

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac memiliki rentang waktu lebih pendek, yakni selama 14 - 28 hari.

Wamenag minta hentikan polemik soal AstraZeneca

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tak lagi memperdebatkan kehalalan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca.

Sebab, terlepas dari fatwa halal ataupun tidak, seluruh pihak telah berkesimpulan bahwa vaksin asal Inggris itu boleh digunakan.

"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).

Zainut mengatakan, meski ada fatwa haram terhadap vaksin tersebut, AstraZeneca tetap boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.

Baca juga: Jokowi: MUI Jawa Timur Sampaikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Thayyib

Kedaruratan yang dimaksud yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan sudah menelan banyak korban jiwa.

"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar dia.

Oleh karena itu, Zainut meminta masyarakat tak ragu menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi.

Vaksin tersebut, kata dia, sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia. 

Zainut berharap, program vaksinasi dapat menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa segera ditekan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus corona," kata dia.

Sebelumnya, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Baca juga: Wamenkes Sebut Penggumpalan Darah usai Vaksinasi AstraZeneca 30 Kasus dari 50 Juta Suntikan

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com