Rentang waktu untuk AstraZeneca ini berbeda dengan vaksin Sinovac.
Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac memiliki rentang waktu lebih pendek, yakni selama 14 - 28 hari.
Wamenag minta hentikan polemik soal AstraZeneca
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tak lagi memperdebatkan kehalalan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca.
Sebab, terlepas dari fatwa halal ataupun tidak, seluruh pihak telah berkesimpulan bahwa vaksin asal Inggris itu boleh digunakan.
"Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak, berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan," kata Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Zainut mengatakan, meski ada fatwa haram terhadap vaksin tersebut, AstraZeneca tetap boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak.
Baca juga: Jokowi: MUI Jawa Timur Sampaikan Vaksin AstraZeneca Halal dan Thayyib
Kedaruratan yang dimaksud yakni mengatasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali dan sudah menelan banyak korban jiwa.
"Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan," ujar dia.
Oleh karena itu, Zainut meminta masyarakat tak ragu menggunakan AstraZeneca untuk vaksinasi.
Vaksin tersebut, kata dia, sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.
Zainut berharap, program vaksinasi dapat menciptakan kekebalan kolektif atau herd immunity. Dengan demikian, laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air bisa segera ditekan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus corona," kata dia.
Sebelumnya, MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.