"Belum pernah," kata Juliari.
"Ada menerima laporan kelebihan pembayaran dan kemahalan harga dari pengadan bansos?" tanya jaksa.
"Tidak disampaikan secara detail seperti itu dan saya juga tidak terima hard copy-nya, jadi saya tidak mengetahui," ungkap Juliari.
Dalam sidang pada tanggal 8 Maret 2021, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 35 miliar atas permintaan Juliari Batubara.
Permintaan kepada Joko itu dilakukan oleh mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.
Namun, jumlah yang dapat dikumpulkan Joko seluruhnya adalah Rp 14,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemungutan Rp 10.000 per paket sembako yang nilainya Rp 300.000 per paket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.