JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengaku pernah beberapa kali melakukan penyewaan pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja.
Hal itu ia sampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari dihadrikan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuapnya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19
"Pernah sewa pesawat beberapa kali, mungkin sekitar 3-4 kali," kata Juliari dikutip dari Antara.
"Yang saya ingat pernah ke Luwuk Utara lihat banjir, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," ucap dia.
Terkait pembayaran sewa pesawat pribadi itu, Juliari menyebut dilakukan oleh Biro Umum Kemensos.
Kepala Biro Umum saat Juliari menjabat adalah Adi Wahyono yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19
Adi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kalau anggaran yang mengurus keperluan itu kan di Biro Umum yang membawahi Tata Usaha Menteri dan protokol tapi anggaran pastinya saya tidak paham, hanya terkait perjalanan dinas biasanya 'di-handle' biro umum," ungkap Juliari.
"Misalnya untuk sewa pesawat saya sampaikan ke sespri saya agar berkoordinasi ke biro umum, kabiro umumnya masih dirangkap Pak Adi Wahyono tapi saya tidak tahu detailnya dari mana anggarannya," kata dia.
Menurut Juliari, penggunaan pesawat jet pribadi oleh menteri sosial pun dimungkinkan. Ia menyebut, hal itu ada di dalam peraturan menteri.
"Dalam keadaan darurat dimungkinkan, ada aturannya di peraturan menteri yang lama tapi saya lupa nomornya," tambah Juliari.
Di sisi lain, Juliari mengaku tidak mengetahui terkait pembiayaan untuk mengundang artis pada acara di Labuan Bajo saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah pernah tahu pembayaran yang dibayarkan Pak Adi misalnya terkait biaya pesawat, acara di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata uangnya dari mana?" tanya jaksa M Nur Azis
"Tidak mengetahui," jawab Juliari.
Baca juga: Dalam Sidang, Juliari Ungkap Arahannya ke Bawahan Terkait Bansos Covid-19
Dalam sidang 8 Maret 2020, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan "fee" sebesar Rp 14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara.
Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.