JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengungkap arahannya kepada bawahannya terkait dengan pelaksanaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Juliari dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021), untuk dua terdakwa penyuapnya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Arahan saya soal pelaksanaan bansos ini adalah walau yang mengerjakan Ditjen Linjamsos, harus dikerjakan ramai-ramai karena anggarannya besar dan dapat atensi dari Presiden, jadi harus keroyok sama-sama untuk menyukseskan program ini," kata Juliari, dikutip dari Antara.
"Saya minta agar mereka tidak main-main dalam program ini karena sejak awal Covid-19 kan ditekankan untuk perlu kerja yang cepat, saya selalu menekankan itu," ucap dia.
Baca juga: Ajudan Eks Mensos Juliari Bantah Terima Titipan Uang
Menurut Juliari, arahannya itu disampaikan dalam rapat mingguan yang biasa dihadiri Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepepn Nazaruddin, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Tenaga Ahli Mensos Kukuh Ariwibowo, serta pejabat eselon I dan II Kemensos lainnya.
"Presiden minta agar program cepat dijalankan, kami rapat juga dengan pemprov terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta dan Bodetabek sekitar awal April 2020," ucap Juliari.
"Presiden minta agar Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan program yang sama dengan nominal yang sama, mekanisme yang sama tetapi dibagi-bagi wilayahnya, tidak ditumpuk," lanjut dia.
Baca juga: Cerita Ajudan Saat Juliari Batubara Tahu Ada Pejabat Kemensos Kena OTT KPK
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 16 April 2020 Juliari Batubara mengeluarkan keputusan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Hal itu dilakukan terkait penyaluran bansos di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Klapanunggal, Bojong Gede, Jonggol, Cileungsi, dan Citeureup, serta Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Pagu bansos di wilayah tersebut adalah sebesar Rp 6,84 triliun dalam 12 tahap periode April-November 2020.
Tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako dengan nilai Rp 300.000 per paket.
"Arahan sifatnya umum, sifatnya diskusi karena dalam beberapa kali rapat dengan Presiden, kami diminta agar menysukseskan program itu," ujar Juliari.
"Saya juga lupa apakah Pak Adi Wahyono sudah jadi plt. direktur atau belum," ucap dia.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam Sidang Lanjutan Bansos Covid-19
Adi Wahyono mantan Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos.
"Kalau Kukuh karena punya latar belakang media, saya banyak minta back up Biro Humas Kemensos agar pemberitaan-pemberitaan program Kemensos dan kunjungan-kunjungan saya bisa diperbaiki karena sebelumnya Kemensos itu tidak terpantau program-programnya," ungkap Juliari.
Selain itu, Juliari juga membantah telah meminta Kukuh untuk memberikan instruksi khusus kepada Adi Wahyono terkait dengan bansos.
"Tidak ada karena saya minta Pak Kukuh spesifik ikut rapat-rapat di pembahasan program untuk mengikuti progres sehingga menjadi jembatan ke media bersama Biro Humas karena kami ingin juga dapat exposure yang optimal, karena saya lihat Biro Humas kurang optimal," ungkap Juliari.
Baca juga: Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Juliari Batubara
Kukuh, kata Juliari, diminta untuk memasifkan pemberitaan melalui media sosial. Ia merasa rugi bila turun ke lapangan untuk meninjau bansos tetapi tidak ada pemberitaannya.
"Presiden minta agar menteri turun langsung, saya minta publikasinya, pemberitaannya karena kalau turun tetapi tidak ada pemberitaan secara kementerian kami juga merasa rugi," kata Juliari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.