JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan ajudan Juliari Batubara ketika masih menjabat sebagai Menteri Sosial, Eko Budi Santoso membantah pernah menerima titipan uang dari pejabat Kementerian Sosial yang ditujukan kepada atasannya.
Hal itu disampaikan Eko saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Adapun Eko bersaksi untuk dua orang terdakwa penyuap Juliari yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Apakah pernah pada bulan Mei 2020 menerima titipan dari Pak Adi Wahyono untuk diserahkan kepada Menteri uang sebesar Rp 1,7 miliar?" tanya JPU KPK M Nur Azis dikutip dari Antara.
"Tidak pernah," jawab Eko.
Baca juga: Cerita Ajudan Saat Juliari Batubara Tahu Ada Pejabat Kemensos Kena OTT KPK
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono mantan Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) di Kementerian Sosial.
Dia sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pada bulan Juli sampai September 2020 ada dititipi uang dari Pak Adi Wahyono yang sumber uangnya dari Pak Joko sebesar Rp 3 miliar untuk pembayaran pengacara?" lanjut jaksa.
"Tidak," jawab Eko.
Joko yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial di Kemensos.
"Apakah pernah terima titipan uang Rp 1,5 miliar?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Eko.
"Adi pernah telepon saksi ada titipan untuk Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Ada sekitar 19.30 WIB Pak Adi menelepon saya ada titipan barang kepada saya, lalu saya tanya berupa apa, dijawab uang saku," kata Eko.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam Sidang Lanjutan Bansos Covid-19
Permintaan Adi itu menurut Eko disampaikan pada bulan Desember 2020. Namun, Eko mengaku titipan itu tidak jadi dititipkan.