Adi: Ya sudah jam 7.30, jam 7 sudah di sana
Eko: Siap, siap
Adi: Betul ya?
"Ya, seperti yang saya jelaskan, saya tanya titipannya apa tetapi belum jadi saya pegang," ungkap Eko.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Anak Buah Juliari Batubara
Dalam persidangan pada tanggal 8 Maret 2021, Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu, menurut Adi, ia dapat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Joko menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Adi di Bandara Halim Perdanakusumah saat mantan Mensos Juliari Batubara akan melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Adi lalu menyerahkan uang itu kepada ajudan Juliari bernama Eko.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 Kemensos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.