Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Konser Musik Diperbolehkan, Epidemiolog Usul Penonton Lakukan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/03/2021, 17:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki ketentuan yang ketat sebelum membuka kembali konser musik selama pandemi Covid-19.

Dicky mengatakan, idealnya sebelum masyarakat diperbolehkan menonton konser musik, sebaiknya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test antigen.

"Penonton ini sebaiknya idealnya rapid test antigen," kata Dicky saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Selain itu, ia mengatakan, pemda bisa mengambil indikator bahwa konser musik bisa digelar apabila di suatu daerah tidak memiliki kasus harian Covid-19 lebih dari 500 kasus baru.

"Jadi kalau penduduknya 10 juta ya berarti kalau kasus hariannya tidak lebih dari 500 kasus, itu per hari, dan tidak berubah dalam kurun waktu minimal 7 hari. Kalau bisa 2 minggu," ujarnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemerintah Bolehkan Kegiatan Konser Musik

Tak hanya itu, angka positivity rate di Indonesia setidaknya harus berada di angka 8 persen selama 7 hari berturut-turut serta disesuaikan dengan kondisi zonasi di masing-masing daerah.

Dicky juga meminta kegiatan konser musik tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, mengatur jarak aman dan memiliki toilet yang bersih.

"Durasi acara bisa 2-3 jam ya, kalau ada makanan itu sebaiknya diminimalisir, bawa makan sendiri atau ada dalam satu paket sehingga tidak ada yang berkeliling menyajikan makanan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemda dapat melakukan evaluasi kebijakan konser musik tersebut apabila kurang maksimal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.

Namun, pelaksanaan kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ganjar Persilakan Seniman Jateng Gelar Konser di Tengah Pandemi, asalkan...

Syafrizal mengatakan, untuk zonasi mana saja yang boleh menggelar konser musik, akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala daerah.

Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan seni dan budaya tidak diperkenankan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Pelaksanaan PPKM mikro akan diperpanjang kembali mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Syafrizal, pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com