JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki ketentuan yang ketat sebelum membuka kembali konser musik selama pandemi Covid-19.
Dicky mengatakan, idealnya sebelum masyarakat diperbolehkan menonton konser musik, sebaiknya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test antigen.
"Penonton ini sebaiknya idealnya rapid test antigen," kata Dicky saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Selain itu, ia mengatakan, pemda bisa mengambil indikator bahwa konser musik bisa digelar apabila di suatu daerah tidak memiliki kasus harian Covid-19 lebih dari 500 kasus baru.
"Jadi kalau penduduknya 10 juta ya berarti kalau kasus hariannya tidak lebih dari 500 kasus, itu per hari, dan tidak berubah dalam kurun waktu minimal 7 hari. Kalau bisa 2 minggu," ujarnya.
Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemerintah Bolehkan Kegiatan Konser Musik
Tak hanya itu, angka positivity rate di Indonesia setidaknya harus berada di angka 8 persen selama 7 hari berturut-turut serta disesuaikan dengan kondisi zonasi di masing-masing daerah.
Dicky juga meminta kegiatan konser musik tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, mengatur jarak aman dan memiliki toilet yang bersih.
"Durasi acara bisa 2-3 jam ya, kalau ada makanan itu sebaiknya diminimalisir, bawa makan sendiri atau ada dalam satu paket sehingga tidak ada yang berkeliling menyajikan makanan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemda dapat melakukan evaluasi kebijakan konser musik tersebut apabila kurang maksimal.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.