Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Konser Musik Diperbolehkan, Epidemiolog Usul Penonton Lakukan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 22/03/2021, 17:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah (pemda) harus memiliki ketentuan yang ketat sebelum membuka kembali konser musik selama pandemi Covid-19.

Dicky mengatakan, idealnya sebelum masyarakat diperbolehkan menonton konser musik, sebaiknya melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test antigen.

"Penonton ini sebaiknya idealnya rapid test antigen," kata Dicky saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Selain itu, ia mengatakan, pemda bisa mengambil indikator bahwa konser musik bisa digelar apabila di suatu daerah tidak memiliki kasus harian Covid-19 lebih dari 500 kasus baru.

"Jadi kalau penduduknya 10 juta ya berarti kalau kasus hariannya tidak lebih dari 500 kasus, itu per hari, dan tidak berubah dalam kurun waktu minimal 7 hari. Kalau bisa 2 minggu," ujarnya.

Baca juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemerintah Bolehkan Kegiatan Konser Musik

Tak hanya itu, angka positivity rate di Indonesia setidaknya harus berada di angka 8 persen selama 7 hari berturut-turut serta disesuaikan dengan kondisi zonasi di masing-masing daerah.

Dicky juga meminta kegiatan konser musik tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, pelindung wajah atau face shield, mengatur jarak aman dan memiliki toilet yang bersih.

"Durasi acara bisa 2-3 jam ya, kalau ada makanan itu sebaiknya diminimalisir, bawa makan sendiri atau ada dalam satu paket sehingga tidak ada yang berkeliling menyajikan makanan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky mengatakan, pemda dapat melakukan evaluasi kebijakan konser musik tersebut apabila kurang maksimal.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah sudah memperbolehkan kegiatan seni dan budaya, termasuk konser musik.

Namun, pelaksanaan kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Diperkenankan (pelaksanaan konser musik) dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Dan lihat zonasi dari tiap-tiap daerah," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Ganjar Persilakan Seniman Jateng Gelar Konser di Tengah Pandemi, asalkan...

Syafrizal mengatakan, untuk zonasi mana saja yang boleh menggelar konser musik, akan ditentukan lebih lanjut oleh kepala daerah.

Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan seni dan budaya tidak diperkenankan dalam pelaksanaan PPKM mikro.

Pelaksanaan PPKM mikro akan diperpanjang kembali mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menurut Syafrizal, pelonggaran ini dilakukan agar para pekerja seni bisa membiasakan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

Selain memperlonggar ketentuan orang untuk kegiatan seni budaya, pemerintah memperluas daerah yang melaksanakan PPKM mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com