Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Rentang Waktu Penyuntikan Vaksin AstraZeneca 8-12 Minggu

Kompas.com - 22/03/2021, 15:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rentang waktu atau interval penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah selama 8-12 minggu.

Dengan kata lain, dua dosis vaksin AstraZeneca disuntikkan dengan jarak minimal dua bulan.

"Untuk AstraZeneca dua bulan. Rentangnya 8 minggu sampai 12 minggu," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Rentang waktu untuk AstraZeneca ini berbeda dengan vaksin Sinovac.

Baca juga: PWNU Jatim: Vaksin AstraZeneca Suci dan Halal kendati Terdapat Unsur Babi Saat Pembuatannya

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac memiliki rentang waktu lebih pendek, yakni selama 14 - 28 hari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku telah memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ke seluruh provinsi di Tanah Air.

Hal ini Jokowi sampaikan saat meninjau vaksinasi massal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).

"Tadi saya sudah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi yang lain," kata Jokowi.

Baca juga: Ini Tanggapan Wapres soal Kontroversi Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Jokowi mengatakan, dirinya telah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan para kiai untuk membahas penggunaan vaksin AstraZeneca.

Berdasar hasil pertemuan tersebut dinyatakan bahwa vaksin asal Inggris itu siap digunakan dalam vaksinasi di Jawa Timur.

"Segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesentren yang ada di Jawa Timur. Saya kira ini juga patut kita apresiasi," kata Jokowi.

Adapun dalam kunjungannya ke Sidoarjo, Jokowi menyebut bahwa proses vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Ia mengatakan, masyrakat antusias dalam mengikuti program ini.

Baca juga: Ketua MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Hukumnya Halal

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia.

Berdasar hasil pertemuan tersebut dinyatakan bahwa vaksin asal Inggris itu siap digunakan dalam vaksinasi di Jawa Timur.

"Segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesentren yang ada di Jawa Timur. Saya kira ini juga patut kita apresiasi," kata Jokowi.

Adapun dalam kunjungannya ke Sidoarjo, Jokowi menyebut bahwa proses vaksinasi Covid-19 berjalan lancar. Ia mengatakan, masyrakat antusias dalam mengikuti program ini.

Baca juga: Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Digunakan di Pesantren-pesantren Jawa Timur

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia.

"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021," ujar Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Lucia mengatakan, BPOM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin asal Inggris tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com