Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Ternate

Kompas.com - 22/03/2021, 13:14 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asgar Saleh.

Alasannya, majelis hakim MK menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Adapun beberapa dalil pemohon yakni ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili e-KTP.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 13 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Kemudian ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan adanya pemilih masih di bawah umur.

Mahkamah menilai memang benar ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Makassar Timur.

Maka dari itu mahkamah menilai perlu dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 sebanyak dua pemilih, TPS 05 sebanyak enam pemilih, pemilihan TPS 06 sebanyak dua pemilih dan TPS 12 sebanyak dua pemilih.

Baca juga: Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana-Diftri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Namun, mahkamah menimbang jika dilakukan pemungutan suara ulang pun suara pemohon tidak bertambah signifikan dan tidak melebihi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Oleh karena itu MK menilai tidak perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com