Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Vaksin AstraZeneca Segera Digunakan di Pesantren-pesantren Jawa Timur

Kompas.com - 22/03/2021, 11:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksin AstraZeneca akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang berada di Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Presiden setelah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

"Bahwa tadi pagi saya sudah bertemu dengan MUI Jawa Timur, sudah bertemu dengan para kyai di provinsi Jawa Timur mengenai vaksin AstraZeneca," ujar Jokowi saat meninjau vaksinasi Covid-19 massal di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, yang ditayangkan live dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/3/2021).

"Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Jawa Timur," ucap dia.

Baca juga: Perkembangan Vaksin AstraZeneca: Izin BPOM, Fatwa MUI, dan Jadwal Distribusi...


Hal tersebut menurut Jokowi perlu diapresiasi. Oleh karena itu, ia meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar segera mendistribusikan kebutuhan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur.

Untuk provinsi lain pun akan dilakukan hal serupa.

"Tadi saya sudah perintahkan kepada Menkes agar segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan ke provinsi-provinsi lain," ucap dia. 

Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyambut baik rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

Nadia mengatakan, pemerintah akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin pekan depan.

"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Sebelum Terbitkan Izin, BPOM Kaji Hasil Investigasi atas Vaksin AstraZeneca

Nadia mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan pengemasan untuk pendistribusian sehingga program vaksinasi dalam segera dipercepat.

MUI sebelumnya menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, ketentuan hukumnya yang pertama, vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com