JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, KPK sedang menyidik dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD DKI Jakarta, PD Sarana Jaya.
"Benar, kami telah menerima data dimaksud, kami akan pelajari lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: MAKI Serahkan Data Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung kepada KPK
Ali mengatakan, KPK berterima kasih atas peran masyarakat dalam mengawasi dan mengawal proses penyidikan perkara.
Ia juga memastikan segala proses yang dilakukan KPK dalam kegiatan penyidikan ini, telah sesuai dengan aturan hukum.
"Kami tegaskan segala perkembangan dari penanganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK," ucap Ali.
Adapun data yang diserahkan MAKI terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 97, 98, dan 99 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas sekitar 4 hektare.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021.
“Berdasarkan data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: KPK Belum Umumkan Status Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung, MAKI: Tidak Ada Dasarnya
Boyamin menyebut, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.
Lahan yayasan, kata dia, hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan dengan tujuan fungsi sosial.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.
“Semestinya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah Yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang dilarang oleh UU Yayasan,” ucap Boyamin.
“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 Miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost (uang hilang semua tanpa mendapat lahan),” ucap dia.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari
Selain itu, Boyamin menyebut, HGB lahan tersebut akan habis pada 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apa pun sesuai izin HGB.
Menurut dia, semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan sebelum perpanjangan HGB, kata Boyamin, adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.
Kemudian, Boyamin menuturkan, sebelum terbit HGB pada 2001, lahan tersebut berstatus hak pakai yang dimaknai sebagai lahan milik pemerintah.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anies Baswedan
Sehingga, ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan, maka HGB berpotensi dicabut atau perpanjangannya akan ditolak.
Dengan demikian, Boyamin berpandangan, pembayaran yang dilakukan oleh PD Sarana Jaya adalah hal ceroboh dan uang terbuang percuma.
Selain itu, ia menilai, pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasar hal-hal tersebut, kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung , Jakarta Timur,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.