Menurut dia, semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan sebelum perpanjangan HGB, kata Boyamin, adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.
Kemudian, Boyamin menuturkan, sebelum terbit HGB pada 2001, lahan tersebut berstatus hak pakai yang dimaknai sebagai lahan milik pemerintah.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung, KPK Tak Tutup Kemungkinan Panggil Anies Baswedan
Sehingga, ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan, maka HGB berpotensi dicabut atau perpanjangannya akan ditolak.
Dengan demikian, Boyamin berpandangan, pembayaran yang dilakukan oleh PD Sarana Jaya adalah hal ceroboh dan uang terbuang percuma.
Selain itu, ia menilai, pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Berdasar hal-hal tersebut, kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung , Jakarta Timur,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.