Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Kritik Pernyataan Mahfud soal Langgar Konstitusi Demi Selamatkan Rakyat

Kompas.com - 21/03/2021, 08:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pemerintah bisa melanggar konstitusi negara dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat. Ia merujuk pada teori yang termaktub dalam buku Pergeseran Kekuasaan Eksekutif karya Ismail Suny.

Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi menilai, pernyataan yang bersifat teori dan akademis perlu ditempatkan secara proporsional oleh setiap pejabat negara.

"Karena hal ini berpotensi berkembang liar dan disalahpahami oleh publik. Sehingga akhirnya justru menimbulkan kegaduhan yang malah menutupi maksud asal pernyataannya," ujar Nabil dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat, Mahfud MD Contohkan Soekarno dan Harmoko

Nabil berpendapat, pernyatan Mahfud tersebut mendorong orang untuk menjadi "Robin Hood". Pelanggaran hukum dapat dianggap sah dengan alasan menolong.

Padahal, dalam ranah yang lebih luas, Indonesia saat ini masih terus berjuang untuk secara konsisten menegakkan konstitusi.

Atas dasar itu, pemerintahan yang menjalankan negara juga wajib menjadi pemerintahan konstitusional yang diikat oleh konstitusi.

Menurut Nabil, seharusnya pejabat negara mendorong seluruh elemen anak bangsa semakin sadar, paham, dan taat akan konstitusi.

"Bukan justru memberikan statement yang kontraproduktif dan gaduh," tutur dia.

Baca juga: Mahfud MD: Pelanggaran Konstitusi untuk Kepentingan Rakyat Sudah Terjadi Sejak Era Soekarno

Nabil menambahkan, Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang darurat nasional sejatinya tidak mensyaratkan tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi.

Sebab, ketentuan mengenai kedaruratan sudah tersedia.

"Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan ilmu ketatanegaraan mengenal dalil yang menyatakan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomindo) dan tokoh masyarakat di Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/3/2021).

"Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah salus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, kamu boleh melanggar konstitusi, bahkan begitu," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.tv, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Langgar Konstitusi Bisa untuk Selamatkan Rakyat adalah Pelajaran Dasar

Pernyataan Mahfud tersebut dikritik oleh sejumlah pihak.

Beberapa hari kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengklarifikasi bahwa hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

"Halaman satu itu menyatakan bahkan sebuah pelanggaran konstitusi, yang berhasil dipertahankan itu bisa menjadi konstitusi baru," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com