Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Kompas.com - 20/03/2021, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

DI AKUN media sosialnya, Maria Sumarsih mengunggah foto ekspresi kebahagiaan Presiden Joko Widodo bersama kedua cucunya di Istana Merdeka untuk mengekspresikan kerinduannya terhadap putranya, BR Norma Irmawan atau Wawan, yang meninggal di kampusnya, Unika Atma Jaya, pada 23 tahun yang lalu.

“Anak saya, Wawan, ditembak dengan peluru tajam oleh aparat di halaman kampusnya, Unika Atma Jaya, ketika sedang menolong seorang korban yang juga ditembak oleh aparat,” tulis Maria.

Peristiwa yang terjadi pada 13 November 1998 itu kemudian dikenal sebagai tragedi Semanggi I.

Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak Tuntas, Sumarsih: Saya Selalu Memelihara Harapan

Ketika dipercaya memimpin Jakarta, gubernur Joko Widodo berjanji bahwa ia akan menyelesaikan tragedi Semanggi I dan pelanggaran HAM yang berat lainnya apabila dipercaya memimpin Indonesia.

Walakin, Jokowi belum memenuhi janji tersebut sejak ia memenangkan pemilu presiden pada tahun 2014.

Masyarakat tidak boleh melupakan tragedi Semanggi I dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat lainnya, dan perlu terus mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan pengusutannya karena menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan ikrar tertulisnya di dalam Nawacita.

Terus berjuang

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM semakin tua, tetapi semangat mereka untuk memperjuangkan keadilan tidak semakin kendur.

Meskipun selalu diabaikan oleh Presiden Jokowi, Maria tidak pernah menyerah. Ia tetap berpartisipasi dalam Aksi Kamisan untuk menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Sebelum pandemi Covid-19 muncul, Aksi Kamisan selalu diselenggarakan di depan Istana Merdeka setiap Kamis sore. Saat ini, aksi ini diadakan secara daring dari rumah.

Baca juga: Sumarsih Berharap Visi-Misi Jokowi-Maruf Tambahkan Penegakan HAM Masa Lalu

Dimulai pada 18 Januari 2007, Aksi Kamisan merupakan bentuk aksi nirkekerasan.

Di dalam bukunya yang berjudul The Politics of Nonviolent Actions, ilmuwan politik Gene Sharp menyebut, ada 198 metode di dalam aksi nirkekerasan, mulai dari mengirim surat penolakan, membuat poster dan karikatur, hingga picketing.

Picketing ialah aksi berbaris untuk menunjukkan dan mempertahankan kehadiran fisik demi mencapai sebuah tujuan.

Aksi mengenakan pakaian hitam dan memegang payung hitam di depan Istana Merdeka yang dilakukan Maria dan ibu-ibu dari korban pelanggaran HAM pada saat Aksi Kamisan disebut picketing.

Picketing juga dilakukan oleh ibu-ibu di Argentina. Mereka berkumpul di Plaza de Mayo, sebuah ruang publik yang terletak di depan Istana Casa Rosada, untuk menuntut keadilan atas penghilangan paksa terhadap anak-anak mereka yang dilakukan oleh junta militer.

Dalam Aksi Kamisan, keluarga korban juga menuntut pertanggung jawaban negara atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, termasuk tragedi Semanggi I pada 13 November 1998.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com