BPOM juga memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui mekanisme Covax dan diproduksi di Korea Selatan memiliki jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk cara pembuatan obat yang baik.
Oleh karena itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas KIPI juga terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pasca-imunisasi.
Adapun BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Baca juga: Sebelum Terbitkan Izin, BPOM Kaji Hasil Investigasi atas Vaksin AstraZeneca
Secara umum, hasil kajian menyatakan bahwa vaksin tersebut memenuhi syarat.
"Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau EUA pada 22 Februari 2021," kata dia.
Lucia juga memastikan bahwa pihaknya telah memberikan batas kedaluwarsa selama 6 bulan terhadap penggunaan vaksin Covid-19.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan data stabilitas yang biasanya dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin, yakni selama 3 bulan.
"Berdasarkan data stabilitas 3 bulan tersebut Badan POM dapat memberikan batas kadaluarsa penggunaan vaksin tersebut selama 6 bulan atau 2 kali masa stabilitas," tuturnya.
Lucia mengatakan, seluruh vaksin Covid-19 yang tersedia dan beredar saat ini merupakan vaksin baru yang proses produksinya juga baru dilakukan.
Baca juga: BPOM Beri Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 6 Bulan
Dengan demikian, maka data-data stabilitas dari vaksin tersebut pun masih sangat terbatas.
Pada umumnya, kata dia, data stabilitas yang dimiliki oleh industri farmasi produsen vaksin adalah 3 bulan sehingga patokan itulah yang turut diambil oleh BPOM.
Tak kalah dengan BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengumumkan fatwanya mengenai kehalalan dari vaksin Astrazeneca. Hasilnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi.
Kendati demikian, MUI tetap mengeluarkan fatwa vaksin tersebut boleh digunakan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan