Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Tindakan Rizieq Tutupi Hasil Swab Akibatkan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bogor

Kompas.com - 19/03/2021, 22:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menutup-nutupi hasil tes usapnya (swab test) mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bogor.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Akibat perbuatan terdakwa (Rizieq) tersebut, menimbulkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bogor mengalami peningkatan," kata jaksa.

Baca juga: Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim

Menurut jaksa hal itu terlihat dari masuknya Kota Bogor ke dalam zona risiko sedang atau zona oranye pada 1 Desember 2020 dengan rincian total pasien terkonfirmasi positif Covis-19 sebanayk 3.398 orang.

Jaksa mengatakan upaya Rizieq menutup-nutupi hasil tes usapnya dan menolak untuk dites usap ulang oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor juga menghambat upaya pelacakan kasus Covid-19.

Padahal, kata jaksa, pelacakan kasus Covid-19 merupakan salah satu instrumen penting untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

"Tindakan terdakwa yang tidak mau memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan terdakwa yang positif Covid-19 merupakan tindakan dengan sengaja mengalangi pelaksanaan penanggulangan wabah," ujar Jaksa.

Adapun dalam sidang tersebut Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tinggalkan RS Ummi Atas Permintaannya Sendiri Saat Masih Positif Covid-19

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya 'Branding' Politik

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya "Branding" Politik

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Nasional
Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Nasional
Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Jadikan Kaesang Ketua Umum, PSI Dinilai Hanya Berorientasi Kekuasaan

Nasional
Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Pemerintah Akan Terapkan Pajak Karbon Sebelum 2026

Nasional
KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang 'Panas'

KPK Duga Lukas Enembe Libatkan Dokter untuk Samarkan Asal-usul Uang "Panas"

Nasional
Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Kemenlu: WNI Ditangkap Polisi Malaysia karena Bawa Sabu 58,9 Kilogram

Nasional
Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Airlangga Sebut PSI secara Teknis Sudah Gabung ke KIM

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Kaesang Jadi Ketum PSI, Terjun ke Politik Terinspirasi dari Jokowi

Nasional
Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Pemerintah Ancam Pidanakan Perusahaan yang Gelapkan Lahan Sawit

Nasional
Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketum Kadin dan Dirut Indika Energy

Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Cuti dari Ketum Kadin dan Dirut Indika Energy

Nasional
Jokowi Beri Penghargaan Kehormatan ke Pasukan FPU 4 Minusca Usai Jaga Perdamaian di Afrika Tengah

Jokowi Beri Penghargaan Kehormatan ke Pasukan FPU 4 Minusca Usai Jaga Perdamaian di Afrika Tengah

Nasional
Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres

Nasional
Pidato Lengkap Kaesang Setelah Jadi Ketum PSI: Restu Jokowi dan Politik 'Move On'

Pidato Lengkap Kaesang Setelah Jadi Ketum PSI: Restu Jokowi dan Politik "Move On"

Nasional
Raffi Ahmad Datang ke KPK, 'Podcast' Bareng Alexander Marwata

Raffi Ahmad Datang ke KPK, "Podcast" Bareng Alexander Marwata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com