Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana-Diftri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel

Kompas.com - 19/03/2021, 19:33 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.

Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.

Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Lalu, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu-Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Selain itu, di 24 TPA di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.

Kemudian, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Anwar juga mengatakan, pihaknya meminta termohon, dalam hal ini adalah KPU Kalimantan Selatan untuk membatalkan surat keputusan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara ulang.

Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sahbirin-Muhidi Sebut Laporan Kubu Denny-Difri Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.

Adapun KPU dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan MK ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut," ujar dia. 

Baca juga: Galang Dana Sengketa Pilkada Denny Indrayana ke MK Tembus Rp 145 Juta

Sementara itu, untuk permohonan lainnya dari pihak Denny-Difri selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com