JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi.
Adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
Baca juga: Gugatan Pilkada Kalsel, Denny Indrayana Tambah Alat Bukti, Total 223
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.
Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Lalu, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu-Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Selain itu, di 24 TPA di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap. TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang.
Kemudian, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padangsari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
Anwar juga mengatakan, pihaknya meminta termohon, dalam hal ini adalah KPU Kalimantan Selatan untuk membatalkan surat keputusan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara ulang.
Selanjutnya hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK yang baru.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.
Adapun KPU dan Bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan MK ini.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut," ujar dia.
Baca juga: Galang Dana Sengketa Pilkada Denny Indrayana ke MK Tembus Rp 145 Juta
Sementara itu, untuk permohonan lainnya dari pihak Denny-Difri selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.