Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Serahkan Data Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung kepada KPK

Kompas.com - 19/03/2021, 19:08 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (19/3/2021).

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Perusahaan Daerah Sarana Jaya yang merupakan BUMD DKI Jakarta.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, data tersebut terdiri atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97, 98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada tanggal 31 Juli 2001 dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.

“Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Boyamin menyebut, lahan tersebut dimiliki oleh sebuah yayasan, sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta.

Baca juga: Modus Korupsi Pengadaan Lahan di Era Anies Disebut Mirip Kasus Era Ahok

Lahan yayasan, kata dia, hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan dengan tujuan fungsi sosial.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 Tentang Yayasan.

“Semestinya sejak awal PD Sarana Jaya mengetahui tidak bisa membeli lahan tersebut karena lahan dimiliki oleh sebuah Yayasan yang kemudian dijual kepada perusahaan swasta yang mana dilarang oleh UU Yayasan,” ucap Boyamin.

“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp. 200 Milyar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian total lost (uang hilang semua tanpa mendapat lahan),” ucap dia.

Selain itu, Boyamin menyebut, lahan itu HGB-nya akan habis tahun 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai ijin HGB.

Sehingga, menurut dia, semestinya PD Sarana Jaya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Pemprov DKI Minta Sarana Jaya Evaluasi Total Program Rumah DP Rp 0

Pembayaran yang dilakukan sebelum HGB diperpanjang, menurut Boyamin, adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.

Lebih lanjut Boyamin menyatakan, sebelum terbit HGB tahun 2001, lahan tersebut adalah berstatus hak pakai yang dimaknai lahan milik pemerintah.

Sehingga ketika lahan tersebut terlantar karena tidak didirikan bangunan maka berpotensi HGB dicabut atau setidaknya perpanjangannya akan ditolak.

Dengan demikian, menurut Boyamin, pembayaran yang dilakukan oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma.

“Bahwa dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yayasan sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Boyamin.

Selain itu, dia berpendapat, pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara.

“Berdasar hal-hal tersebut, kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan Penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung , Jakarta Timur,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com