“Ia (politisi) bisa berpindah ke partai apa saja tanpa merasa ada beban psikologis dan politis untuk meninggalkan partai lamanya, karena merasa kepentingannya tidak diadvokasi dengan optimal,” kata Ray.
Terakhir, yaitu faktor ketergantungan parpol pada legislasi politik dan legislasi hukum.
Jika terjadi konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme internal, maka penyelesaiannya bergantung pada instrumen politik, yakni lembaga negara dan instrumen hukum atau pengadilan.
Pada faktor keenam ini, konsekuensi yang dihadapi juga berbeda. Pertama, jika menggunakan instrumen politik yakni lembaga negara, tidak ada jaminan prinsip objektivitas bisa terjadi.
“Jika melalui proses pengadilan, banyak pengurus parpol sah karena keputusan pengadilan, bukan karena proses politik. Seperti kita mengalami dahulu dalam pelaksaan pilkada, justru (pemenang) pilkadanya banyak dihasilkan dari putusan pengadilan, bukan dari proses politik yang dilakukan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.