Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi dalam Program Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 19/03/2021, 18:33 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengimbau umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, proses vaksinasi dilakukan untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Umat Islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata Asrorun dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: BPOM Beri Batas Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 6 Bulan

Kendati demikian, Asrorun juga rekomendasikan pemerintah untuk mengupayakan keberadaan vaksin Covid-19 yang aman dan halal.

Selain itu, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan ahli dan kompeten terpercaya menimbulkan dampak yang membahayakan.

"Di masa darurat pandemi hari ini mui mengimbau kepada umat islam indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi covid-19 agar Indonesia segera keluar dari pandemi," ujar dia.

Sementara itu, terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan MUI menyatakan boleh digunakan meskipun mengandung tripsin babi.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya harap karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Asrorun dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," ucap Asrorun.

Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut dibolehkam untuk digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, adalah ada dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci, tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Indikator Sekolah Tatap Muka Bukan Cuma Vaksinasi Guru

Alasan terakhir yakni pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com