Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Panitia Acara Pernikahan Putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan Juga Didakwa Melakukan Penghasutan

Kompas.com - 19/03/2021, 17:53 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi, di Petamburan, didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kelima terdakwa terdiri dari, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Jumat (19/3/2021), kasus bermula ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya.

Sebagai informasi, Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus ini, tetapi disidangkan secara terpisah.

Rizieq pun memberitahu keluarganya di Indonesia agar dalam acara pernikahan tersebut juga digelar peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

“Setelah adanya berita tersebut, pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu terdakwa Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, membentuk panitia,” ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, panita pun mulai memesan tenda dan telah membayar uang muka pada 9 November 2020. Pelunasan itu dibayar secara tunai oleh terdakwa Idrus pada 16 November 2020.

Pada 11 November 2020, panitia mengajukan surat permohonan izin kegiatan ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Keesokkan harinya, 12 November 2020, kelima panita bersama Rizieq kembali membuat surat mengenai permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Dalam kedua surat itu, disebutkan bahwa jumlah jamaah yang akan hadir sekitar 10.000 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jaksa menyebut, kelima terdakwa bersama Rizieq bahu-membahu menyiapkan acara tersebut, mulai dari keperluan administrasi hingga sarana prasarana.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung

Menurut jaksa, untuk memastikan acara itu terlaksana, terdakwa Haris juga mengunggah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk menghadiri acara serta membuka kesempatan bagi orang yang ingin berdonasi.

Pada akhirnya, acara itu pun terselenggara dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, kegiatan itu mengakibatkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Para terdakwa didakwakan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com