Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/03/2021, 17:53 WIB
Penulis Devina Halim
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi, di Petamburan, didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kelima terdakwa terdiri dari, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, Jumat (19/3/2021), kasus bermula ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya.

Sebagai informasi, Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus ini, tetapi disidangkan secara terpisah.

Rizieq pun memberitahu keluarganya di Indonesia agar dalam acara pernikahan tersebut juga digelar peringatan Maulid Nabi.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

“Setelah adanya berita tersebut, pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu terdakwa Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Haris Ubaidillah, membentuk panitia,” ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, panita pun mulai memesan tenda dan telah membayar uang muka pada 9 November 2020. Pelunasan itu dibayar secara tunai oleh terdakwa Idrus pada 16 November 2020.

Pada 11 November 2020, panitia mengajukan surat permohonan izin kegiatan ke kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat.

Keesokkan harinya, 12 November 2020, kelima panita bersama Rizieq kembali membuat surat mengenai permohonan izin pengaturan lalu lintas.

Dalam kedua surat itu, disebutkan bahwa jumlah jamaah yang akan hadir sekitar 10.000 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jaksa menyebut, kelima terdakwa bersama Rizieq bahu-membahu menyiapkan acara tersebut, mulai dari keperluan administrasi hingga sarana prasarana.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung

Menurut jaksa, untuk memastikan acara itu terlaksana, terdakwa Haris juga mengunggah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk menghadiri acara serta membuka kesempatan bagi orang yang ingin berdonasi.

Pada akhirnya, acara itu pun terselenggara dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, kegiatan itu mengakibatkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Para terdakwa didakwakan dengan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Nasional
Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Kepala AL Australia Tegaskan Kerja Sama AUKUS Tidak Akan Ubah Komitmen Australia-Indonesia soal Keamanan Laut

Nasional
Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Kakorlantas: Saat Lebaran Akan Diterapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan dan Pelabuhan Penyebrangan Merak

Nasional
Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Wamenhan dan KSAL Dianugerahi Brevet Wing Penerbang Kehormatan Kelas I

Nasional
MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Nasional
Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke